Polisi di Gorontalo Ditetapkan Tersangka, Diduga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Pihak Polda Minta Maaf
Oknum polisi di Kabupaten Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah mencabuli 3 anak di bawah umur. Polda Gorontalo meminta maaf.
Wahyu melanjutkan, kasus ini mendapatkan respons langsung dari Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika.
Helmy meminta kepada Kepala Bidang Propam dan Direktur Reskrimum agar kasus Brigpol YS diproses dengan cepat.
"Baik kode etik maupun proses penyidikan tindak pidananya," timpal Wahyu.
Baca juga: Oknum Polisi Dicopot Buntut Selingkuh dengan Wanita Lain, Dipergoki Istri hingga Adik Naik Kap Mobil

Terancam sanksi berat
Wahya menambahkan, Brigpol YS terancam 2 sanksi berat, yakni terancam dipecat dengan tidak hormat dari Polri dan hukuman pidana penjara.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik polisi dan UU Perlindungan Anak.
Dugaan kasus pelecehan Brigpol YS masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Baca juga: Oknum Polisi Terjerat Kasus Perselingkuhan, sang Perwira Itu Dicopot dari Jabatannya
"Sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui mekanisme sidang komisi kode etik tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, selain itu proses penyidikan tindak pidana juga jalan," urai Wahyu.
Terakhir Wahyu meminta maaf kasus yang membelit Brigpol YS.
“Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat provinsi Gorontalo atas kejadian ini, yang jelas apa yg dilakukan oleh Oknum Brigpol YS telah melanggar nilai nilai etika kepolisian," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribungorontalo.com/Wawan Akuba)(Kompas.com/Rosyid A Azhar)