Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi di Gorontalo Ditetapkan Tersangka, Diduga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Pihak Polda Minta Maaf

Oknum polisi di Kabupaten Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah mencabuli 3 anak di bawah umur. Polda Gorontalo meminta maaf.

News Law
Ilustrasi oknum polisi di Kabupaten Gorontalo jadi tersangka lantaran diduga telah mencabuli 3 anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum polisi di Kabupaten Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah mencabuli 3 anak di bawah umur.

Dilaporkan, oknum berinisial YS tersebut bertugas di Polsek Tolangohula dengan pangkat Brigadir Polisi (Brigpol).

Pihak Polda Gorontalo sudah turun tangan terkait kasus dugaan pelecehan yang membelit Brigpol YS.

Polda juga meminta maaf kepada masyarakat karena perbuatan tersangka dinilai mencoreng institusi kepolisian.

Bagaimana kejelasan kasus Brigpol YS? Berikut informasi lengkapnya dirangkum dari TribunGorontalo.com dan Kompas.com, Jumat (22/7//2022):

Awal kasus

Baca juga: Oknum Perwira Polisi Diduga Lecehkan Seorang Nenek di Sigi, Propam Polda Sulteng Turun Tangan

Kasus ini bermula saat ibu dari seorang korban mengetahui anaknya dilecehkan oleh tersangka.

Ia kemudian membuat laporan sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Gorontalo pada Minggu malam (10/7/2022).

Dari hasil pendalaman, korban berjumlah 3 orang yang semuanya masih di bawah umur.

Mereka diduga telah dirudapaksa dan dicabuli oleh Brigpol YS.

Brigpol YS akhirnya diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo pada Senin (11/7/2022).

Sehari setelahnya, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo telah menetapkan Brigpol YS sebagai tersangka.

Baca juga: Nasib Oknum Polisi di Lubuklinggau yang Diduga Lecehkan Anak Balita, Kini Sudah Ditahan

Penjelasan Polda Gorontalo

Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono membenarkan pihaknya tengah mendalami kasus dugaan pencabulan Brigpol YS.

"Saat ini Polda Gorontalo sedang tangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan cabul terhadap tiga orang anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Brigpol YS, anggota Polsek Tolangohula," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved