Polresta Bandung Tangkap Anggota Geng Motor yang Edarkan Narkoba
Polresta Bandung menangkap seorang pemuda berinisial RP yang mengedarkan narkoba.
"Namun ini rawan digunakan sebagai pengancaman, atau tindakan yang lain, sehingga kami bakal menindaklanjuti terkait kepemilikan senjata api maupun senjata tajam," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1, lebih UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Acaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun," ucapnya.(Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Geng Motor di Bandung Manfaatkan Anak di Bawah Umur Sebagai Kurir Narkoba, Juga Punya Senjata Api