Kamis, 2 Oktober 2025

Curi Alis dan Kelopak Mata Jenazah untuk Kekebalan Tubuh, Kakek di Barabai Terancam 7 Tahun Penjara

Kakek Sayuti kini mendekam di tahanan Polres Barabai karena mencuri alis dan kelopak mata jenazah, kakek 65 tahun itu terancam hukuman 7 tahun penjara

Kolase Tribunnews/Banjarmasinpost.co.id
Sayuti (65) tersangka kasus pencurian alis dan kelopak mata jenazah di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, atas aksinya tersangka terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Pada polisi dia mengaku sudah beraksi selama 2 tahun. 

Kakek yang tinggal sendirian di rumahnya tersebut beralasan melakukan hal tersebut untuk kekebalan tubuhnya.

Selain untuk mengobati orang lain. Mengenai jenazah lainnya yang organ luar tubuhnya dicuri, Kasatreskrim mengatakan belum bisa memastikan apakah masih ada jenazah lain yang dicuri.

"Yang jelas barang bukti 88 pasang. Tersangka mengaku melakukannya sudah dua tahun,"kata Antoni Silalahi. Hingga saat ini tersangka masih dalam penyidikan dan pendalaman kasusnya. (tribun network/thf/TribunBanjarmasin.com)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved