Sabtu, 4 Oktober 2025

PROFIL Irjen Daniel Tahi Silitonga, Kapolda Papua Barat yang Baru, Pernah Ungkap Saham Gelap Rp55 M

Berikut Profil Irjen Daniel Tahi Silitonga, Kapolda Papua Barat yang baru.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
Istimewa
Irjen Daniel Tahi Silitonga, Kapolda Papua Barat yang baru, menggantikan Irjen Tornagogo Sihombing. Simak profil Irjen Daniel Tahi Silitonga. 

Berikut riwayat jabatan selengkapnya, dikutip Tribunnews dari Wikipedia:

  1. Kapolresta Malang
  2. Wadir Reskrim Polda Jatim (2010)
  3. Dirresnarkoba Polda Riau (2011)
  4. Dirreskrimum Polda Riau (2013)
  5. Analis Kebijakan Madya bidang Pidum Bareskrim Polri (2014)
  6. Dirreskrimum Polda Sumsel (2016)
  7. Analis Kebijakan Madya bidang Pidum Bareskrim Polri (2017)
  8. Wadirtipideksus Bareskrim Polri (2017)
  9. Karobinopsnal Bareskrim Polri (2019)
  10. Dirtipideksus Bareskrim Polri (2019)
  11. Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri (2020)
  12. Kapolda Papua Barat (2022)

Ungkap TPPU dan Saham Gelap

Irjen Daniel Tahi Silitonga, Kapolda Papua Barat yang baru.
Irjen Daniel Tahi Silitonga, Kapolda Papua Barat yang baru.

Dikutip dari Surya.co.id, pada tahun 2018 Daniel pernah mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan saham gelap. 

Di mana pada kasus tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp 55 miliar.

Pada saat itu ia menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri. 

Pelaku merupakan perempuan berinisial EPL, yang merupakan mantan karyawan PT Reliance Securities.

Daniel  yang saat itu masih berpangkat Kombes mengatakan pelaku mengaku bekerja di perusahaan sekuritas dan menipu korban untuk melakukan investasi di pasar modal.

Korban rata-rata merupakan klien dari EPL saat dirinya masih aktif bekerja sebagai Head of Wealth Management di PT Reliance Securities.

Menurut Daniel, korban terdiri dari dua kelompok besar.

Salah satu kelompok terdiri dari satu keluarga. Total kerugian yang dihasilkan pelaku berjumlah Rp 55 miliar.

Satgas Pangan Polri

Pada tahun 2020, Daniel ditunjuk sebagai kepala Satgas Pangan Polri. 

Saat itu ia sempat menerbitkan surat edaran kepada Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Apkrindo) untuk membatasi penjualan bahan pokok ke masyarakat.

Hal ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan bahan bangan bagi masyarakat. 

Termasuk mencegak pihak-pihak tertentu yang ingin memanfaatkan kondisi pandemi covid-19 demi meraup keuntungan pribadi.

Dalam surat edaran B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim ada beberapa bahan pokok yang dilakukan pembatasan pembelian, di antaranya maksinal 10 kg, gula 2 kg. minyak goreng 4 liter dan mi instan maksimal dua dus.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim) (Surya.co.id/Putra Dewangga)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved