Disdukcapil Kabupaten Sumedang Tegaskan Aturan Nama Hanya Berlaku untuk Bayi Lahir
Disdukcapil Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, telah menerapkan aturan tentang keharusan dua kata untuk nama seseorang.
Yadi menegaskan, sosialisasi tentang Permendagri tersebut dilaksanakan dalam rapat dengan para camat dan kepala Desa.
"Dan itu, nanti kita sosialisasikan. Kalau kendala sosialisasi, itu tidak ada. Karena itu, hanya kita informasikan kepada masyarakat. Mereka, diimbau untuk menambah nama minimal dua kata," ujarnya. (*)
Penulis: Kiki Andriana
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Penerapan Aturan Nama Minimal Dua Kata di Sumedang, Hanya Berlaku untuk Bayi Baru Lahir
dan
Aturan Nama Harus Dua Kata, Kadisdukcapil Pangandaran Sebut Hanya Imbauan, Tak Usah Mengganti E-KTP