5 FAKTA Kasus Anak Habisi Ibu Kandung di Kendal: Selang Oksigen Korban Dicabut, Ribut soal Warisan
Kasus seorang anak tega membunuh ibu kandungnya sendiri terjadi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Berikut fakta-faktanya.
Namun, pertanyaan ini malah membuat Sunarto tak terima lantaran uang tersebut tinggal beberapa juta setelah dipakai istri Sunarto.
"Kemudian, tersangka melakukan kekerasan fisik kepada korban hingga korban tersungkur, jatuh ke lantai, bersimbah darah," ungkapnya.
Baca juga: Ibu Habisi Balitanya di Hotel, Gara-gara Malu ke Suami karena Habiskan Tabungan untuk Bayar Pinjol
5. Ancaman hukuman
Atas perbuatannya, Sunarto dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa.
Sunarto terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sunarto yang dihadirkan dalam konferensi pers, membantah telah melakukan pembuhunan.
Menurutnya, dia korban tuduhan orang lain.
"Saya tidak berbuat, dituduh," akunya kepada wartawan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanyumas.com/Saiful Ma'sum)(Kompas.com/Slamet Priyatin)