Sejoli Tewas Tertabrak Mobil
Kolonel Priyanto Ikhlas Dipecat dari TNI Angkatan Darat Karena Rusak Nama Baik Institusi
Menyesal telah merusak nama baik TNI khususnya TNI Angkatan Darat, Kolonel Priyanto terima tuntutan terhadapnya yakni pemecatan dari dinas militer.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com/Gita Irawan
Penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto, Mayor CHK TB Harefa, dan Letda CHK Aleksander Sitepu usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (12/5/2022).
Wirdel juga membacakan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan Priyanto dalam tuntutan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan berat dan ringannya putusan yang dijatuhkan.
Hal-hal yang bersifat meringankan, yakni Priyanto berterus terang sehingga mempermudah persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.
"Hal yang bersifat memberatkan, terdakwa melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya," kata Wirdel.