Duduk Perkara Bentrokan di Seturan yang Sebabkan 2 Orang Tewas, Awalnya Cekcok di Jalanan
Duduk perkara bentrokan di Seturan, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY. Akibat kejadian tersebut dua orang tewas.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin
Kabidhumas Polda DIY Kombes pol Yulianto bersama Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi menunjukkan pelaku penusukan berikut barang bukti kejahatan di Mapolda DIY, Selasa (10/5/2022).
Pelaku YF dijerat pasal berlapis. Yaitu, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan subsider pasal 351 ayat (3) tentang penganiyaan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kronologi Lengkap Bentrok Dua Kelompok di Seturan Berakhir Penusukan
(TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)