Kamis, 2 Oktober 2025

Lebaran 2022

Perusahaan yang Tidak Berikan THR kepada Pekerja di Kota Serang Akan Diberikan Sanksi Tegas

Pemerintah Kota Serang akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerja

Editor: Erik S
Shutterstock
Ilustrasi THR Pemerintah Kota Serang akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. 

"Ini rutinitas setiap tahun, kita pastikan yang perusahaan besar dulu yang banyak karyawannya," jelasnya.

Sedangkan perusahaan lain yang masuknya skala kecil, diharapkan ikuti anjuran pemerintah untuk berikan THR.

"Kebanyakan perusahaan di Kota Serang bergerak di bidang perdagangan dan jasa," pungkasnya.

Penulis: Mildaniati

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pemkot Serang Akan Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved