Pria Lamongan Ditangkap Karena Curi Ponsel dan Uang Tetangga: Pelaku Beraksi Saat Korban Salat Subuh
Tersangka mencari kesempatan masuk rumah korbannya, seorang nenek Kayatunah (72) yang masih tetangganya.
Berbekal keterangan korban dan para tetangga, anggota Reskrim Polsek Sekaran berhasil menelusuri jejak pelaku dan mengerucut ke tetangga korban, bernama Madekur.
Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga masih bisa mengamankan sisa uang Rp 6.600.000 yang dicuri Madekur.
"Barang bukti HP juga diamankan dari tangan tersangka," kata Anton.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Korban dipastikan akan menikmati Lebaran Idul Fitri 1443 H dalam tahanan.(Hanif Manshuri)
Berita ini telah tayang di Tribun Jatim berjudul:
Berangkat Salat Subuh, Nenek di Lamongan Kehilangan Barang Berharga, Pelakunya Ternyata Tetangga