Minggu, 5 Oktober 2025

Polres Bengkulu Ungkap Kasus Penjualan Obat Aborsi: 1 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Akibat perbuatannya KDS disangkakan terjerat Pasal 196 Jo 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan.

"Er ini merupakan seorang bidan yang bekerja di RSUD, dan dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan obat-obatan tersebut dari Er, dan kita akan terus dalami permasalahan ini," ujar Malau.

Akibat perbuatannya KDS disangkakan terjerat Pasal 196 Jo 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan.

Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Kasus Penjualan Obat Aborsi: Bidan Er Dilepas, Polisi Masih Periksa Saksi-saksi

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved