Kamis, 2 Oktober 2025

Pria Mabuk dan Membawa Celurit di Kota Yogyakarta Ternyata Seorang Residivis

Pelaku  bersama satu teman laki-laki, dan dua teman perempuannya berkeling sambil mbleyer atau menginjak pedal gas dengan kencang

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
DR tertunduk lesu saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (29/3/2022) 

Tanpa pikir panjang, anggota polisi pun langsung meringkus DR yang merupakan warga Kampung Semaki, Umbulharjo itu.

"Barang bukti celurit dan mobil kami amankan. Dia dijerat UU Darurat, pasal 2 ayat 1. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Nuri.

Nuri mengungkapkan, DR merupakan seorang residivis kasus pengrusakan dan kasus narkoba.

"Pelaku DR ini residivis, dulu kasus pengrusakan 2019 dan kasus narkoba di Sleman 2020," ujarnya.

Saat ini pihak kepolisian masih memproses hukum terhadap pelaku.

Sementara tiga teman lainnya tidak dijerat pasal lantaran tidak terbukti memiliki senjata tajam. ( Tribunjogja.com )

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Driver Ojol yang Mabuk Sambil Bawa Celurit di Yogyakarta Seorang Residivis

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved