Minggu, 5 Oktober 2025

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Polda Sumut Cederai Kepercayaan Masyarakat Karena Belum Tahan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Menurut Praktis Hukum Redianto Sidi, Polda Sumut telah mencederai kepercayaan masyarakat dalam tugasnya melindungi rakyat.

Editor: Erik S
Dok. Polda Sumatera via Kompas.com
Polda Sumut membongkar dua kuburan yang diduga korban penganiayaan di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin pada Sabtu (12/2/2022). 

Delapan tersangka pekan lalu hadir di Polda Sumut, menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiyaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.

Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Satia

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERSANGKA Kerangkeng Belum Ditahan, Pengamat Sarankan Korban Lapor ke Kapolri dan Presiden

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved