Warung Remang-remang di Mojokerto Sediakan PSK, Satpol PP Langsung Bereaksi
Empat pemilik warung remang-remang di kawasan Awang-awang di Mojokerto didenda
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Empat pemilik warung remang-remang di kawasan Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur didenda Rp 500 ribu.
Pasalnya, warung tersebut menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zaki mengatakan
empat pemilik warung kopi di kawasan Awang-awang disanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Hakim memutuskan empat orang bersalah dan menjatuhkan hukuman sanksi denda yakni tiga pemilik warung didenda Rp.300 ribu dan satu orang denda Rp.500 ribu.
Baca juga: LPSK Minta Mantan Bupati Langkat Beri Ganti Rugi Rp 117 Miliar untuk 600 Orang Pernah Dikerangkeng
"Sanksi denda ini berbeda lantaran ada satu pemilik warung membantah tempatnya menyediakan PSK dan asusila yang kemungkinan memperberat putusan hakim," jelasnya kepada Surya.co.id, Sabtu (26/3/2022).
Baca juga: Jelang Bulan Ramadan 2022, Masyarakat Pulau Bawean Gresik Ramai-ramai Pulang Kampung
Zaki menyebut setidaknya ada delapan pemilik warung yang nekat beroperasi meski warung remang-remang di kawasan Awang-awang sudah disegel.
Bahkan, petugas Satpol PP juga mengamankan satu PSK asal Balikpapan, Kalimantan Timur yang tertangkap basah berada di dalam warung tersebut.
Dari keterangan yang bersangkutan, pemilik warung dan PSK masuk melewati pintu belakang lantaran pintu depan telah disegel Satpol PP line.
Baca juga: Pelajar SMP di Mojokerto Jatim Tewas Dianiaya Gerombolan Pemuda
"Iya, warung kondisi masih disegeL atau ditutup mereka pemilik lewat pintu belakang atau samping warung dan PSK masuk lewat pintu belakang warung," ungkapnya.
Sedangkan, empat pemilik warung yang sebelumnya mangkir kini menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto.
"Untuk yang mangkir tadi sudah datang ke kantor kita BAP dan akan segera disidangkan Tipiring Senin pekan depan," ucap Zaki.
Menurut dia, pemilik warung kopi di kawasan Awang-awang tersebut melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 41 tentang penyelenggaraan Tibum dan Ketentraman Masyarakat tentang menyediakan bangunan atau tempat perbuatan asusila.
"Tidak diperbolehkan ada aktivitas di warung kawasan Awang-awang karena sudah kita segel," terangnya.
Sebelumnya petugas Satpol PP menertibkan sejumlah warung remang-remang dan mengamankan satu Pekerja Seks Komersial (PSK) di kawasan Awang-awang.