Polisi di Medan yang Hampir Diamuk Massa Karena Peras Pengendara Dituntut 6 Bulan Penjara
Usai membacakan tuntutan, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring enggan berkomentar apapun.
Selanjutnya, saksi korban diarahkan ke Polsek Sunggal untuk membuat pengaduan.
Setelah dicek, ternyata terdakwa merupakan polisi aktif, sehingga terdakwa dijemput petugas Provost Polrestabes Medan.
"Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP atau Pasal 368 ayat (1) jo pasal 53KUHP," pungkas JPU.
Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polisi yang Peras Pengendara di Medan Hanya Dituntut Enam Bulan Penjara
dan
SAKSI Sebut Susah Bedakan Seragam Satpam dengan Polisi, Sidang Oknum Polisi Peras Pengendara