Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi di Medan yang Hampir Diamuk Massa Karena Peras Pengendara Dituntut 6 Bulan Penjara

Usai membacakan tuntutan, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring enggan berkomentar apapun.

Editor: Erik S
Kolase Tribunnews.com: Tribun-Medan.com/Goklas Wisely dan Facebook/Roni Junaidi Sianturi
(Kiri) Bripka PK saat diamankan di Mako Polrestabes Medan dan (Kanan) Video Bripka PK yang viral di media sosial. 

Selanjutnya, saksi korban diarahkan ke Polsek Sunggal untuk membuat pengaduan.

Setelah dicek, ternyata terdakwa merupakan polisi aktif, sehingga terdakwa dijemput petugas Provost Polrestabes Medan.

"Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP atau Pasal 368 ayat (1) jo pasal 53KUHP," pungkas JPU.

Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polisi yang Peras Pengendara di Medan Hanya Dituntut Enam Bulan Penjara

dan

SAKSI Sebut Susah Bedakan Seragam Satpam dengan Polisi, Sidang Oknum Polisi Peras Pengendara

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved