Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi di Medan yang Hampir Diamuk Massa Karena Peras Pengendara Dituntut 6 Bulan Penjara

Usai membacakan tuntutan, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring enggan berkomentar apapun.

Editor: Erik S
Kolase Tribunnews.com: Tribun-Medan.com/Goklas Wisely dan Facebook/Roni Junaidi Sianturi
(Kiri) Bripka PK saat diamankan di Mako Polrestabes Medan dan (Kanan) Video Bripka PK yang viral di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Oknum polisi Polsek Delitua Bripka Panca Karsa Simanjuntak kini dituntut 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara Selasa (8/3/2022).

Bripka Panca sebelumnya didakwa memeras seorang pengendara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rasmayadi Purba menilai, lelaki 37 tahun itu terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara yang tak punya kelengkapan administrasi kendaraan.

"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa Panca Karsa Simanjuntak dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU.

Baca juga: Emak-Emak Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Sidoarjo, Begini Kronologinya

JPU menilai, perbuatan Bripka Panca sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal368 ayat (1) jo pasal 53KUHP.

Usai membacakan tuntutan, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring enggan berkomentar apapun.

Selanjutnya, majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno menunda sidang peoan depan dengan agenda vonis.

"Tunda minggu depan agenda vonis ya, pungkas hakim," pungkas hakim

Sementara dalam dakwaan JPU Julita Rasmayadi Purba menuturkan, perkara ini bermula saat terdakwa warga Jalan Pintu Air, Medan Kota ini, melihat Nur Widiana sedang melintas di Jalan Dr Mansyur Medan, pada 11 November 2021 lalu.

Baca juga: Sebelum Jadi Crazy Rich Medan, Begini Rumah Sederhana Indra Kenz di Rantau Prapat

Saksi korban saat itu mengendarai sepeda motor, sepulang dari kuliah bermaksud mencari makan di sekitaran Jalan Setiabudi, Medan.

Sewaktu saksi korban melintas tepat di depan masjid Istiqomah, tiba-tiba dari arah belakang saksi korban dipepet oleh terdakwa yang mengendarai sepeda motor memakai seragam dinas Polri, dengan rompi warna hijau bertuliskan POLISI pada bagian dada dan bagian belakangnya.

Kemudian, sepeda motor saksi korban diberhentikan oleh terdakwa dan meminta surat-surat kendaraan.

Dan saat itu, saksi korban mengeluarkan STNK sepeda motor dari dompet di tas dan memberikannya pada terdakwa untuk diperiksa.

Saat diminta SIM, saksi korban mengaku tak punya hingga akhirnya dimintai uang Rp 200 ribu.

"Lantaran hanya memiliki uang Rp100 ribu pecahan Rp50 ribu, akhirnya diterima terdakwa. Namun saat akan diserahkan uangnya, tiba-tiba warga sekitar berteriak kepada saksi korban," kata JPU.

Baca juga: Oknum Sipir Rutan dan Residivis Kasus Narkoba di Lampung Kepergok Nyabu Bareng

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved