Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi

Korupsi Sesajen, Mantan Kadisbud Kota Denpasar Divonis Tiga Tahun

Menariknya dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa tidak sependapat dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: cecep burdansyah
Tribun Bali/Putu Candra
VONIS - Sidang putusan terdakwa Bagus Mataram digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (24/2). Dalam sidang itu, Bagus Mataram divonis 3 tahun penjara. 

Terdakwa juga menunjuk 17 rekanan untuk pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen.

Namun dalam pelaksanaannya, Bagus Mataram tidak melaksanakan pengadaan barang sesuai ketentuan. Bagus Mataram mengalihkan pengadaan barang menjadi penyerahan uang kepada para 17 rekanan yang sudah ditunjuk.

Selanjutnya, Bagus Mataram mengambil fee dari para rekanan tersebut. Bagus Mataram selaku PA dan PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai ketentuan dan membuat laporan fiktif.

Akibat perbuatan Bagus Mataram, terdapat potensi kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar lebih. (can)

Baca juga: Kisah Pelaku Wisata Bertahan Saat Pandemi, Tutup Restoran, Kembali Budidaya Rumput Laut

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved