Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi

Korupsi Sesajen, Mantan Kadisbud Kota Denpasar Divonis Tiga Tahun

Menariknya dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa tidak sependapat dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: cecep burdansyah
Tribun Bali/Putu Candra
VONIS - Sidang putusan terdakwa Bagus Mataram digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (24/2). Dalam sidang itu, Bagus Mataram divonis 3 tahun penjara. 

DENPASAR, TRIBUN BALI - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram (58) telah dijatuhi pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (24/2).

Terdakwa Bagus Mataram divonis pidana penjara selama tiga tahun karena terbukti melakukan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar tahun 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.

Menariknya dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa tidak sependapat dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim menyatakan, Bagus Mataram tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer JPU, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Karena tidak sependapat, majelis hakim pun membebaskan Bagus Mataram dari dakwaan primer JPU.

Menurut majelis hakim, sesuai pembuktian dan fakta di persidangan, Bagus Mataram dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Gede Putra Astawa.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar uang Rp 155 juta yang dihitung sebagai kerugian negara.

Jika Bagus Mataram tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Uang Rp 155 juta, menurut majelis hakim, adalah uang yang dinikmati oleh terdakwa dari total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini adalah Rp 1.022.258.750.

Pula dalam amar putusannya majelis hakim meminta JPU agar memeriksa pihak-pihak lain yang ikut menikmati uang, sehingga negara dirugikan Rp 1.022.258.750.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim turun dari tuntutan yang diajukan tim JPU. Sebelumnya, tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menuntut Bagus Mataram dengan pidana penjara selama empat tahun, dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir dulu selama 7 hari sambil berkoordinasi dengan terdakwa," ucap Komang Sutrisna selaku penasihat hukum. Hal senada juga disampaikan tim JPU.

Seperti diketahui, dalam pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen ini Bagus Mataram memecah pengadaan menjadi beberapa proyek.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved