Pemalsu Surat Kesehatan Covid-19 di Soetta Sudah Beraksi 5 Bulan: 300 Surat Antigen Palsu Diproduksi
Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar upaya pemalsuan surat itu, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
Editor:
Erik S
AFP/JACK TAYLOR
Ilustrasi
Oknum pegawai Bandara Soekarno-Hatta memalsukan ratusan dokumen swab antigen untuk calon penumpang.
"Ada oknum dari salah satu klinik di sekitar Bandara Soekarno-Hatta yang terlibat dalam aktivitas ini. Yang pasti yang bersangkutan punya akses kepada PeduliLindungi," jelas Sigit.
Keempatnya disangkakan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dan dokumen juga Pasal 268 ayat 1 KUHPidana.
Para tersangka tersebut diancam hukuman empat dan atau enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Jual Beli Surat Hasil PCR Palsu di Bandara Soetta, Beraksi 5 Bulan hingga Bisa Retas PeduliLindungi