Minggu, 5 Oktober 2025

Berita Populer Hari Ini

POPULER Regional: FAKTA Viral Video Syur Pasangan Sejenis | Sidang Vonis Herry Wirawan

Berita populer regional dalam 24 jam terakhir. Fakta viral video syur pasangan sejenis hingga sidang vonis Herry Wirawan.

AFP/TIMUR MATAHARI
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI 

Hasan, sapaan akrabnya, berhasil selamat saat ritual maut yang digelar di Pantai Payangan.

Diketahui, padepokan Tunggal Jati Nusantara yang dipimpin Hasan berpusat di Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember.

BACA SELENGKAPNYA >>>

4. Fakta-fakta Ritual Maut di Pantai Payangan Jember: Ada Korban Polisi hingga Peringatan Ombak Tinggi

Ritual yang dilakukan ole Kelompok Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember pada Minggu (13/2/2022) berujung maut.

Diketahui terdapat 23 orang yang mengikuti ritual tersebut dan 11 di antaranya meninggal dunia karena terseret ombak.

Seluruh orang yang mengikuti ritual berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Jember seperti Kecamatan Sukorambi, Patrang, Ajung, dan Rambipuji.

Mereka pun berangkat ke Pantai Payangan dengan dipimpin Nurhasan selaku ketua kelompok tersebut.

Dalam daftar korban tewas akibat ritual maut tersebut, terdapat satu korban yang berprofesi sebagai polisi.

Sosok tersebut bernama Febriyan Duwi dan berpangkat Bripda.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Baca juga: Pelaku Jual Video Mesum Gay Banjarnegara 150 Ribu per Link: Pelaku Mendapatkan Rp 17 Juta

5. 7 DAFTAR Putusan Hakim Dalam Sidang Vonis Herry Wirawan: Penjara Seumur Hidup dan Nasib Para Korban

Terdakwa kasus rudapaksa pada 13 santriwati, Herry Wirawan telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang vonis digelar pada Selasa (15/2/2022) kemarin.

Setidaknya ada 7 daftar putusan yang dibacakan oleh hakim.

Mulai dari hukuman penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan dan nasib para korban.

Daftar putusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

BACA SELENGKAPNYA >>>

(Tribunnews)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved