Minggu, 5 Oktober 2025

Berita Populer Hari Ini

POPULER Regional: FAKTA Viral Video Syur Pasangan Sejenis | Sidang Vonis Herry Wirawan

Berita populer regional dalam 24 jam terakhir. Fakta viral video syur pasangan sejenis hingga sidang vonis Herry Wirawan.

AFP/TIMUR MATAHARI
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI 

Yakni dari bagian satu sampai bagian tujuh.

BACA SELENGKAPNYA >>>

2. Herry Wirawan Bebas dari Hukuman Mati, Tak Dikebiri, & Tak Bayar Ganti Rugi ke Korban, Mengapa?

Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup, pada Selasa (15/2/2021), diketahui sebelumnya dirinya telah diancam dengan hukuman mati.

Lantas mengapa dirinya terbebas dari hukuman mati?

Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi, yang memimpin sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat mengemukakan alasannya.

Menurutnya hukuman mati bagi Herry Wirawan bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

Bukan itu saja, hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman kebiri kimia terhadap Herry Wirawan

Pidana kebiri ditetapkan apabila pidana penjara yaitu ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Baca juga: Fakta Viral Video Pria Todongkan Pistol ke Kuli Bangunan, Pelaku Ngaku Stres karena Pandemi

Baca juga: Kasus Siswi SMP Layani 7 Siswa Seumuran Secara Bergiliran di di Wonogiri Dibawa ke Jalur Hukum

3. Pimpinan Ritual di Pantai Payangan Bukan Ustaz, Pernah Kerja di Malaysia hingga Jadi MC Dangdut

Terungkap fakta terkait Nur Hasan, pimpinan ritual maut di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Ia mengoordinasi 23 orang yang tergabung dalam Padepokan Tunggal Jati Nusantara, melakukan ritual di Pantai Payangan, Minggu (13/2/2022) dini hari.

Nahas, ritual tersebut berujung maut.

Sebanyak 11 orang tewas terseret ombak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved