4 Pengeroyok Remaja yang Cari Kucing hingga Tewas Ditangkap, 3 Pelaku dalam Pengaruh Sabu dan Miras
Remaja berinisial LEH (17) tewas dikeroyok tak jauh dari rumahnya di kawasan Taman Harapan Mulya, Desa Setia Mulya, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Karena membawa senjata tajam tanpa izin, para pelaku juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Para pelaku juga dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun.
Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi) (Wartakotalive.com/TribunBekasi.com/Desy Selviany)