Selasa, 30 September 2025

RJ Dicambuk 100 Kali Tapi Mantan Pejabat di Aceh Timur Hanya Dicambuk 15 Kali, Ini Kisah di Baliknya

Selama proses persidangan, mantan pejabat yang divonis cambuk 15 kali tak mengakui perbuatannya.

Editor: Dewi Agustina
Serambi Indonesia/Hendri
Ilustrasi: Pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Senin (7/12/2020). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menetapkan hukuman 10 hingga 40 kali cambuk di muka umum terhadap enam terpidana yang melanggar Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat. Serambi Indonesia/Hendri 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang wanita berinisial RJ, warga Kabupaten Aceh Timur dihukum cambuk sebanyak 100 kali di halaman Kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur pada Kamis (13/1/2022).

RJ sebelumnya ditangkap warga setelah ketahuan melakukan tindakan asusila dengan pria yang bukan suaminya.

Ia dicambuk atas kasus iktilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah).

Sementara pasangannya, TS yang tercatat sebagai mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur hanya dicambuk 15 kali.

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi mengatakan pihaknya hanya menjalankan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.

Ia juga menjelaskan jika selama proses persidangan, mantan pejabat yang divonis cambuk 15 kali tak mengakui perbuatannya.

"Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan, sedangkan yang ibu ini mengakui perbuatannya," kata Ivan.

Kasus tersebut berawal pada Oktober 2018.

Saat itu, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur mendatangi rumah RJ di Kecamatan Paureulak, Aceh Timur.

Namun ketika itu suami RJ tak ada di rumah.

Mereka berdua kemudian diduga melakukan tindakan asusila hingga ditangkap oleh warga.

Kasus tersebut kemudian bergulir dan mereka dijerat Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6/2014) tentang hukum jinayat.

RJ, sang perempuan didakwa dengan iktilat, khalwat (berdua dengan pasangan tidak sah) dan zina.

Sementara TS hanya dijerat dengan dengan pasal khalwat dan Iktilat.

Kasus tersebut kemudian berproses di Mahkamah Syariah IDI, Aceh Timur pada 12 Maret 2021.

Baca juga: Gara-Gara Temani Seorang Pria Pesta Minuman Keras, 2 Wanita di Aceh Tamiang Diancam Hukuman Dicambuk

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved