RJ Dicambuk 100 Kali Tapi Mantan Pejabat di Aceh Timur Hanya Dicambuk 15 Kali, Ini Kisah di Baliknya
Selama proses persidangan, mantan pejabat yang divonis cambuk 15 kali tak mengakui perbuatannya.
Ajukan Kasasi ke MA
Pada 21 Juni 2021, mantan kepala dinas tersebut divonis hukuman 30 kali cambuk.
Lalu pada 8 Juli 2021, TS divonis penjara 30 bulan setelah putusan banding oleh Mahkamah Syariah Aceh mengoreksi putusan Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur.
TS kemudian melakukan kasasi di Mahkahmah Agung RI.
Pada 1 September 2021, MA mengkoreksi putusan sebelumnya dan menjatuhkan vonis 15 kali cambuk pada TS.
Berbeda dengan TS. Pada putusan 17 Juni 2021, RJ divonis 100 kali cambuk karena mengakui telah melakukan perbuatan zina.
RJ pun melakukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan hasilnya sama yakni RJ divonis 100 kali cambuk.
Tidak puas, RJ pun melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Hasilnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh RJ dan perempuan asal Aceh tersebut tetap divonis 100 kali cambuk.
Putusan TS diterima Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur pada 1 November 2021.
Sementara putusan RJ diterima pada 26 November 2021.
Mereka kemudian menjalani eksekusi cambuk di depan umum bersama terdakwa kasus pelanggaran syariat lainnya di Idi, Aceh Timur, 14 Januari 2022.
Pingsan Saat Dicambuk
Sementara itu dalam kasus perzinaan lainnya, seorang wanita terpidana pelaku zina tiba-tiba pingsan usai mendapat hukuman cambuk sebanyak 100 kali di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Senin (28/6/2021).
Wanita ini kemudian dipapah oleh petugas wanita dari WH kota Lhokseumawe.
Baca juga: Hukuman Cambuk 100 Kali Kepada Wanita Aceh Ini Ditunda Selama 2 Tahun: Pertimbangan Merawat Bayi