Kamis, 2 Oktober 2025

Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia, Denda, Identitas Disebar hingga Harta Dirampas

Herry Wirawan, guru pesantren yang merudapaksa 13 santriwati dituntut hukuman mati, kebiri kimia serta membayar denda Rp 500 juta.

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
Humas Kejati Jabar/Istimewa via TribunJabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) (kiri). 

Sebelumnya, 13 santriwati yang menjadi korban rudapaksa Herry Wirawan mengajukan restitusi atau ganti rugi sekitar Rp 330 juta.

Baca juga: Polisi Beberkan Kasus Rudapaksa di Setiabudi yang Jadi Sorotan Pimpinan DPR, Pelakunya Paman Korban

Baca juga: Ayah di Aceh Rudapaksa Anak Tirinya Dalam Kamar Mandi Berulang Kali, Korban Masih Berumur 9 Tahun

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, angka tersebut merupakan hasil perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Restitusi untuk korban yang dihitung oleh LPSK, totalnya berjumlah hampir Rp 330 juta," ujar Dodi Gazali Emil, Jumat (7/1/2022).

LPSK, kata dia, melakukan perhitungan berdasarkan dampak yang diderita korban akibat perbuatan Herry.

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa santriwatinya.
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa santriwatinya. (Foto: Ist/Tribunjabar)

Diketahui, Herry Wirawan merudapaksa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Fakta persidangan menyebutkan, terdakwa merudapaksa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.

Akibat perbuatan Herry, delapan orang melahirkan sembilan bayi.

Bahkan, ada satu orang yang melahirkan dua kali.

Baca juga: Modus Ritual Mandi untuk Sembuhkan Penyakit, Dukun Gadungan Rudapaksa Santriwati di Kulon Progo

Baca juga: Kronologi Janda di Sumsel Dirudapaksa 2 Satpam Perusahaan Sawit, Tangan Korban Diborgol

Herry Wirawan disebut selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan JPU soal motif dia merudapaksa belasan siswa.

Ia pun mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan di persidangan.

Guru pesantren itu kemudian meminta maaf karena khilaf.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)

Berita lain terkait Guru Rudapaksa Santri

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved