TAG
Hukuman Herry Wirawan
Berita
-
Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan, Hakim PT Bandung Berharap Bisa Jadi Efek Jera bagi Orang Lain
Hakim PT Bandung, Herri Swantoro, mengatakan vonis hukuman mati untuk Herry Wirawan diharapkan bisa jadi pelajaran bagi orang lain.
-
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Diwajibkan Bayar Restitusi Rp300 Juta Lebih
Pengadilan Tinggi Bandung memberikan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Senin (4/4/2022).
-
Jejak Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati yang Divonis Hukuman Mati Pengadilan Tinggi Bandung
Inilah perjalanan kasus Herry Wirawan, pemerkosa santriwati yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
-
Alasan Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Tak Dikebiri, hingga Bebas Bayar Ganti Rugi ke Korban
Ini alasan mengapa Herry Wirawan bebas dari hukuman mati, tak dikebiri, hingga tak bayar ganti rugi ke korban.
-
Penjelasan Pakar Soal Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup yang Diterima Herry Wirawan
Terdakwa tindak pidana asusila Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022) kemarin.
-
Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Benarkan Semua Keterangan Anak Korban dan Menyesal
Terdakwa rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, divonis hukuman penjara seumur hidup.
-
BREAKING NEWS: Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Vonis terhadap Herry Wirawan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang agenda pembacaan vonis, Selasa (15/2/2022).
-
Sidang Vonis Herry Wirawan Digelar Hari Ini, Keluarga Korban Berharap Dihukum Mati
Pelaku tindak asusila 13 santriwati, Herry Wirawan akan mjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022)
-
Penyesalan Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwati, Minta Maaf ke Korban dan Minta Pengurangan Hukuman
Herry Wirawan membacakan nota pembelaan atau pleidoi secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
-
Herry Wirawan Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati, Minta Maaf ke Korban dan Minta Pengurangan Hukuman
Herry Wirawan membacakan nota pembelaan atau pleidoi secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
-
Herry Wirawan dan Dendam Elite
Rakyat menjadi bulan-bulanan ketika jadi pesakitan, sebaliknya elite dimanjakan.
-
Ekspresi Herry Wirawan Datar saat Tahu Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Tidak Ada Rasa Bersalah
Kejati Jabar, Asep N Mulyana, membeberkan bagaimana ekspresi Herry Wirawan saat mendengar dirinya dituntut hukuman mati.
-
Dosen Hukum Pidana Ingatkan, Hukuman Herry Wirawan Jangan Dikalahkan oleh Keadilan Medsos
Para elite mendukung jaksa penuntut umum menghukum mati Herry Wirawan. Pengamat hukum pidana ingatkan, jangan sampai hukum kalah oleh keaddilan medsos
-
Jaksa Sampai Heran Lihat Ekspresi Herry Wirawan saat Dituntut Hukuman Mati, Tak Tunjukkan Rasa Salah
Jaksa kaget melihat ekspresi Herry Wirawan saat dituntut hukuman mati. Jaksa menyebut Herry Wirawan tak menunjukkan rasa bersalahnya.
-
Jaksa Heran Lihat Ekspresi Herry Wirawan Saat Dibacakan Tuntutan Hukuman Mati
Terdakwa kasus rudapaksa belasan santriwati, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
-
Komnas HAM Menolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Ini Alasannya
Seusai persidangan, Asep mengatakan menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri kimia pada Herry.
-
Kuasa Hukum Korban Bersyukur Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati: Minimal Mengobati Rasa Sakit Hati
Kuasa hukum korban Yudi Kurnia mengaku bersyukur Herry Wirawan dituntut hukuman mati.
-
Penampilan Perdana Terdakwa Kasus Pencabulan Santri Herry Wiryawan, Menunduk dan Menatap Borgol
Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan tampil perdana di sidang pengadilan, Selasa (11/1).
-
Alasan Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Masuk Kategori Kejahatan Kekerasan Seksual
Pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.
-
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia, Denda, Identitas Disebar hingga Harta Dirampas
Herry Wirawan, guru pesantren yang merudapaksa 13 santriwati dituntut hukuman mati, kebiri kimia serta membayar denda Rp 500 juta.