Modus Membuat Nasabah Fiktif, Pemuda di Kediri Gondol Uang Rp 106 Juta Milik Perusahaan
Kasus seorang pemuda nekat menggondol uang milik perusahan tempatnya bekerja terjadi di Kediri, Jawa Timur.
Adapun barang bukti yang disita adalah 81 lembar promise, 1 buah buku setoran, 7 lembar data audit, 1 lembar surat keterangan kerja sama, serta 1 lembar tanda terima penerimaan gajian.
"Pelaku ini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara 5 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mantan Karyawan di Kediri Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Sampai Ratusan Juta Rupiah untuk Foya-foya
(TribunJatim.com/Farid Mukarrom)
Berita lainnya seputar Kabupaten Kediri.