Suami di Garut Bunuh Istri Saat Tidur Lelap, Motif Cemburu, Keluaga Korban Curhat Pilu
Polisi sudah mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan. Saat ini pelaku mendekam di sel Polres Garut.
Pelaku yang panik langsung mengunci diri di rumah tersebut hingga menjelang pagi sampai akhirnya diketahui oleh tetangga dan masyarakat sekitar.
"Jadi tidak ada perlawanan dari korban, seketika itu tersangka juga sempat mengisolasi diri, akhirnya diketahui oleh warga dan perangkat desa, akhirnya bisa membuka rumah tersebut dan akhirnya pelaku ditemukan bersama dengan barang bukti," ucap Wirdhanto.
Korban dan tersangka diketahui memiliki dua orang anak, kedua anaknya saat tragedi berdarah dini hari itu tidak diajak tidur di lokasi pembunuhan.
Kedua anaknya diketahui dititipkan kepada saudara pelaku saat malam sebelum pembunuhan tersebut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 340 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dihukum dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," ucap Wirdhanto.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Curhat Pilu Adik Korban Perampasan Nyawa di Garut, Seperti Disambar Petir di Siang Bolong