Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Dana Desa Rp 452 Juta, Kepala Desa di Nias Selatan Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara memvonis Pj Kepala Desa Hilihoru Nias Selatan Yamuria Halawa kini divonis 4 tahun penjara

Editor: Erik S
net
Ilustrasi Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara memvonis Pj Kepala Desa Hilihoru Nias Selatan Yamuria Halawa kini divonis 4 tahun penjara terkait kasus korupsi dana desa 

Belakangan diketahui usai mencairkan dana desa terdakwa mentransfer uang tersebut ke rekening pribadinya, perbuatan tersebut dilakukan bersama Margaret Harita selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan.

Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 452.960.405.

(Gita Nadia Putri br Tarigan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KEPALA Desa Hilihoru Nisel Sempat Menangis Minta Dibebaskan, pada Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved