Sabtu, 4 Oktober 2025

Curi Alat Press Tambal Ban di Ogan Ilir, Agus Terancam Dipenjara Ketiga Kalinya 

Aksi pencurian alat press tampal ban terjadi di Desa Babatan Saudagar, Ogan Ilir, pelakunya berjumlah dua orang, satu berhasil ditangkap.

IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA - Aksi pencurian alat press tampal ban terjadi di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir.

Ternyata aksi tersebut terekam CCTV, tampak pelakunya dua orang. 

"Saat melakukan patroli hunting, kami mendapat informasi ada pencurian di salah satu rumah warga di Desa Babatan Saudagar," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari, Senin (20/12/2021).

Tim Crocodile Polsek Pemulutan dipimpin Ipda Zulkarnain yang menerima laporan warga, lalu menuju lokasi dan melakukan olah TKP.

Polisi juga memeriksa rekaman CCTV saat kedua pelaku menyatroni rumah dan mengambil alat press tampal ban.

"Rekaman CCTV dan keterangan saksi mata mengarahkan kami kepada petunjuk keberadaan kedua pelaku," ungkap Iklil.

Baca juga: Mantan Ketua Ranting FPI Jadi Tersangka Pelecehan 2 Bocah, Mangkir Panggilan Polisi dan Kini Buron

Baca juga: Tim Macan Polres Lubuklinggau Tangkap 2 Maling Besi Rel Kereta Api

Petugas lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih berada di wilayah Pemulutan.

Sekira pukul 01.20, satu dari dua pelaku pencurian berhasil ditangkap.

Pelaku yang kini ditetapkan tersangka itu bernama Agus, usia 24 tahun warga Seberang Ulu I Palembang.

"Satu pelaku berhasil diamankan dan satu orang lainnya berhasil kabur. Sedang dalam pengejaran anggota kami," terang Iklil.

Tersangka beserta barang bukti berupa alat press lalu dibawa ke Mapolsek Pemulutan guna proses lebih lanjut.

Baca juga: Kronologi Remaja Asal Gondangrejo Karanganyar Meninggal saat Ujian Kenaikan Sabuk Silat

Baca juga: Donasi Peduli Semeru, Komunitas Penunggang Sapi Karanganyar-Boyolali Geruduk Alun-alun Karanganyar 

Iklil mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Agus merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah diproses hukum.

"Tersangka pernah dua kali dipenjara karena kasus yang sama (pencurian)," ujar Iklil.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Iklil menegaskan.

Baca juga: Balita 3 Tahun di Boyolali Meninggal Karena Tercebur Sumur Sedalam 28 Meter 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved