Sabtu, 4 Oktober 2025

Guru Rudapaksa Santri

Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati, Ridwan Kamil Minta Kapolda Beri Hukuman Berat untuk Pelaku

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan tanggapannya terkait adanya guru pesantren yang merudapaksa 12 santriwatinya di Bandung, Jawa Barat.

Foto: Deni/Biro Adpim Jabar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menyerahkan secara simbolis obat-obatan dan suplemen vitamin kepada kurir, dan dilanjutkan dengan meninjau ketersediaan obat untuk masyarakat Jabar di Kantor Dinkes Provinsi Jabar, Kota Bandung, Kamis (8/7/2021). 

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, seorang ustaz di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat bernama Herry Wirawan (36) tega memperkosa belasan santriwatinya.

Aksi bejat pelaku diduga dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, ada 12 santri yang menjadi korban.

Dari perbuatan bejat pelaku, 4 di antara korban diduga sampai melahirkan 8 bayi.

Baca juga: POPULER Regional: Oknum Ustaz Rudapaksa 12 Santriwati | Kisah di Balik Erupsi Gunung Semeru

Baca juga: Oknum Guru Pesantren Rudapaksa Belasan Santri, Kemenag: Lembaga Pendidikannya Sudah Ditutup 

Diketahui pelaku bernama Herry Wirawan (36) yang mengajar di beberapa pesantren di Kota Bandung ini memaksa korban melayani nafsunya dengan memberikan beragam janji.

Korban diiming-imingi menjadi polisi wanita hingga dibiayai kuliah.

Bahkan, pelaku menjanjikan korban akan menjadi pengurus pesantren jika mereka memenuhi hawa nafsunya.

Janji-janji tersebut tercantum dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita."

"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu (8/12/2021).

Selain itu, pelaku mengatakan kepada korban untuk tidak khawatir dan akan bertanggung jawab kepada para korban yang hamil.

Baca juga: Guru Agama di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati: 8 Bayi Lahir hingga Kemarahan Ridwan Kamil

Baca juga: FAKTA Kasus Ustaz di Bandung Rudapaksa 12 Santri hingga Lahir 8 Bayi, Korban Termuda Usia 13 Tahun

8 Bayi Lahir hingga Dugaan Ada Santri Hamil Berulang

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, perbuatan bejat seorang ustaz memperkosa belasan santri hingga hamil, kini sedang diproses hukum di Pengadilan Negeri Bandung.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved