Minggu, 5 Oktober 2025

Guru Rudapaksa Santri

FAKTA Kasus Ustaz di Bandung Rudapaksa 12 Santri hingga Lahir 8 Bayi, Korban Termuda Usia 13 Tahun

Berikut sejumlah fakta kasus ustaz di Bandung rudapaksa 12 santri hingga lahirkan 8 bayi, dilakukan sejak 2016.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
UPI.com
Ilustrasi pelecehan - Berikut sejumlah fakta kasus ustaz di Bandung rudapaksa 12 santri hingga lahirkan 8 bayi, dilakukan sejak 2016 dan korban termuda berusia 13 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM  - Seorang ustaz di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat bernama Herry Wirawan (36) tega memperkosa belasan santriwatinya.

Aksi bejat pelaku diduga dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, ada 12 santri yang menjadi korban.

Dari perbuatan bejat pelaku, 4 di antara korban diduga sampai melahirkan 8 bayi.

Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (8/12/2021), berikut sejumlah fakta kasus ustaz memperkosa 12 santriwati:

Korban Diiming-imingi Jadi Polwan hingga Dikuliahkan

Herry Wirawan (36), pemerkosa yang mengajar di beberapa pesantren di Kota Bandung memaksa korban melayani nafsunya dengan memberikan beragam janji.

Korban diiming-imingi menjadi polisi wanita hingga dibiayai kuliah.

Bahkan, pelaku menjanjikan korban akan menjadi pengurus pesantren jika mereka memenuhi hawa nafsunya.

Janji-janji tersebut tercantum dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

Baca juga: Modus Janji Dinikahi, ABG di Padang Rudapaksa Pacarnya, Korban Kini Hamil 7 Bulan

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita."

"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu (8/12/2021).

Selain itu, pelaku mengatakan kepada korban untuk tidak khawatir dan akan bertanggung jawab kepada para korban yang hamil.

8 Bayi Lahir hingga Dugaan Ada Santri Hamil Berulang

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, perbuatan bejat seorang ustaz memperkosa belasan santri hingga hamil, kini sedang diproses hukum di Pengadilan Negeri Bandung.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved