Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 3 Tahun
Hak politik Nurdin Abdullah juga dicabut selama tiga tahun setelah menjalani masa hukuman.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan kesatu dan kedua dari pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(TRIBUN-TIMUR/MUSLIMIN EMBA)
Berita ini telah tayang Tribun Timur berjudul8:
Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara Plus Denda 500 Juta, Hak Politik Dicabut 3 Tahun