Kamis, 2 Oktober 2025

Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 3 Tahun

Hak politik Nurdin Abdullah juga dicabut selama tiga tahun setelah menjalani masa hukuman.

Editor: Erik S
YOUTUBE.COM/KPK RI
Ekspresi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (kedua dari kanan) saat menyimak pembacaan putusan atau vonis dalam dalam sidang dirinya sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Senin (29/11/2021). Nurdin menyimak dari Gedung Merah Putih KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ), di Jakarta. 

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan kesatu dan kedua dari pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(TRIBUN-TIMUR/MUSLIMIN EMBA)

Berita ini telah tayang Tribun Timur berjudul8:

Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara Plus Denda 500 Juta, Hak Politik Dicabut 3 Tahun

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved