Pencuri Motor Berupaya Kelabuhi Polisi dengan Mengenakan Jilbab Saat akan Ditangkap
Pengakuan pelaku, ia diajak oleh temannya yang sampai saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk melakukan pencurian
Editor:
Eko Sutriyanto
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Adapun untuk saat ini, pelaku (Seri) bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tegal, sedangkan untuk tersangka lain yang diketahui merupakan residivis, tim sedang melakukan pengejaran. (dta)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Drama Penangkapan Maling Menyamar Wanita Berjilbab