Senin, 6 Oktober 2025

Mahasiswa Diklat Menwa UNS Disebut Kesurupan, Kapolresta: Dianiaya Pakai Alat dan Tangan Kosong

Menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kedua tersangka tersebut merupakan panitia Diklatsar Menwa

Editor: Erik S
Tribun Jateng/Muhammad Sholekan
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri) dan Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media terkait penetapan tersangka kasus kematian Gilang Endi Saputra di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021). 

UNS juga menyediakan tim pensehat hukum untuk mendampingi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang dipanggil untuk memastikan hak-hak mereka juga dilindungi.

"Kami juga memberikan pendampingan secara psikologis, dan kesehatan, yang disambut baik oleh pihak keluarga," ujarnya.

Rektor menambahkan, pihaknya juga membentuk Tim Evaluasi UKM Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.

Tim tersebut bertugas melakukan kajian tidak hanya atas kasus ini, tetapi juga akan melihat secara lebih luas mengenai praktek pengelolaan UKM di lingkungan UNS.

"Tim evaluasi telah memberikan rekomendasi kepada Rektor UNS, untuk melakukan pembekuan UKM Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS," ujarnya.

"Rekomendasi ini sudah saya tandatangani," imbuhnya.

Untuk mencegah terjadinya hal serupa, UKM di UNS telah melaksanakan deklarasi UNS Anti Kekerasan.

"Deklarasi ini merupakan ungkapan komitmen UNS dan semua UKM di lingkungan UNS untuk mencegah dan untuk menghapus semua bentuk kekerasan," jelas dia. (Tribun Jateng)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved