Senin, 6 Oktober 2025

Mahasiswa Diklat Menwa UNS Disebut Kesurupan, Kapolresta: Dianiaya Pakai Alat dan Tangan Kosong

Menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kedua tersangka tersebut merupakan panitia Diklatsar Menwa

Editor: Erik S
Tribun Jateng/Muhammad Sholekan
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri) dan Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media terkait penetapan tersangka kasus kematian Gilang Endi Saputra di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus diklatsar maut Menwa UNS Solo.

Pada diklatsar tersebut, mahasiswa UNS berinisial GE warga Karanganyar meninggal karena dianiaya.

Dua tersangka itu adalah NFM warga Kabupaten Pati dan FJP warga Wonogiri. Keduanya berusia 22 tahun.

Awalnya disebut kesurupan

Awalnya kematian GE disebut kesurupan bahkan sampai dirukiah.

Namun keluarga menjumpai kejanggalan. Polisi sudah menetapkan dua tersangka hari ini, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Menanti Penetapan Tersangka Tragedi Mahasiswa UNS Tewas saat Diklat Menwa

"Dua orang kita tetapkan tersangka berinisial NFM (22) FPJ (22). Mereka panitia kegiatan," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (5/11/2021). 

Kedua panitia ini terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan kepada korban saat kegiatan diklat berlangsung. 

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan kedua tersangka ini dilakukan pada Jumat ini. 

"Kami gelar perkara bersama semua penyidik, ada tiga alat bukti," papar dia. 

Sejumlah banner dan poster kritikan masih menghiasi kantor Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Rabu (3/11/2021). Menwa UNS saat ini telah dibekukan setelah seorang anggotanya meninggal dunia dalam diksar beberapa waktu lalu.
Sejumlah banner dan poster kritikan masih menghiasi kantor Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Rabu (3/11/2021). Menwa UNS saat ini telah dibekukan setelah seorang anggotanya meninggal dunia dalam diksar beberapa waktu lalu. (Tribunnews/Gilang Putranto)

Dia mengatakan, sudah melakukan penyidikan selama 11 hari sejak Senin 25 Oktober 2021. 

Pakai alat dan tangan kosong

Menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kedua tersangka tersebut merupakan panitia Diklatsar Menwa yang diselenggarakan pada Sabtu-Minggu (23-24/11/2021) lalu. 

"Masing-masing tersangka diduga telah melakukan kekerasan baik menggunakan alat maupun tangan kosong," tuturnya.

Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 359 junto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved