Senin, 6 Oktober 2025

Mahasiswa Diklat Menwa UNS Disebut Kesurupan, Kapolresta: Dianiaya Pakai Alat dan Tangan Kosong

Menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kedua tersangka tersebut merupakan panitia Diklatsar Menwa

Editor: Erik S
Tribun Jateng/Muhammad Sholekan
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri) dan Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media terkait penetapan tersangka kasus kematian Gilang Endi Saputra di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021). 

11 Hari Penyidikan

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan menyampaikan kurang lebih 11 hari penyidik Satreskrim Polresta Solo telah melakukan penyidikan hingga penetapan tersangka. 

Baca juga: Tuntut Keadilan untuk Rekannya yang Tewas saat Diklat Menwa, Mahasiswa UNS Gelar Aksi 

Dia menuturkan, pada hari ini Jumat (5/11/2021) pukul 11.00 hingga 11.35 WIB telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. 

Selain itu, lanjut Ade, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi hingga hari ini. 

Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli untuk dimintai keterangan. 

Ahli itu yang tergabung dalam tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Semarang Biddokes Polda Jateng yang telah melakukan autopsi terhadap jenazah. 

Rektor Minta Maaf

Pimpinan tertinggi UNS Solo, Rektor Prof Jamal Wiwoho akhirnya memberikan pernyataan terkait tewasnya mahasiswa saat diklat Menwa, GE (20).

Jamal juga mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya mahasiswanya asal Karangpandan, Kabupaten Karanganyar tesebut.

"Saya atas nama rektor sangat menyesalkan peristiwa itu, dan peristiwa itu tidak boleh terulang lagi di UNS," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (3/11/2021).

"Saya juga memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat," imbuhnya.

Jamal mendukung upaya pengusutan dan penyelesaikan kasus ini, sebab ada tindak pidana kekerasan seperti yang diungkapkan polisi.

"Kami sangat mendukung pihak kepolisian yang sedang melakukan pengusutan," ujarnya.

Bentuk dukungan dan sikap kooperatif itu adalah memberikan akses seluas-luasnya kepada Tim Penyidik Polresta Surakarta untuk memperoleh dokumen-dokumen yang diperlukan.

Untuk memeriksa lokasi-lokasi di lingkungan UNS yang relevan, serta memanggil mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan untuk dimintai keterangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved