Hubungan Cinta Terlarang Menewaskan AK, Pria Itu Dianiaya 3 Sepupunya Hingga Tak Bernyawa
Setelah beberapa kali diadukan ke polisi, korban masih tetap menjalin asmara terlarang dengan keponakannya.
Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam dari tangan ketiga pelaku, yakni satu badik beserta warangka tiga parang Malaysia dan Samurai.
Baca juga: Ke Hotel Bersama Pria, Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Pegawai Sempat Dengar Suara Keributan
Asmara Terlarang
Aksi pembunuhan secara bersama-sama itu diduga karena keluarga malu, korban menjalin asmara terlarang dengan keponakannya.
Peristiwa pembunuhan tragis itu terjadi di Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra.
Ketiga sepupu korban itu yakni AH, R dan S, ketiganya ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh sepupunya dan berupaya melarikan diri.
Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa mengatakan, R ditangkap di kediamannya pada Minggu, (10/10/2021).
Sedangkan AH dan S ditangkap di Desa Rakadua, Bombana, Provinsi Sultra, pada Jumat (15/10/2021).
"Motif ketiga tersangka membunuh karena malu korban menjalin asmara terlarang dengan keponakan," kata AKBP Saiful Mustofa saat merilis kasus tersebut, Sabtu (16/10/2021).
Kata AKBP Saiful Mustofa, hubungan asmara antara korban dan keponakannya itu sudah terjalin cukup lama.
Baca juga: Minta Tanggungjawab Pria yang Menghamili, Janda di Makassar Disuruh Kekasih Gugurkan Lalu Dianiaya
Keluarga korban juga sudah beberapa kali mencoba memisahkan hubungan yang dijalin keduanya.
Tak hanya itu, keluarga korban bahkan sudah beberapa kali mengadukan hubungan antara paman dan keponakan itu ke Polsek Watubangga.
Polsek Watubangga juga sudah beberapa kali memediasi korban dan keluarganya lalu menasihati, hubungan asmara antara paman dan keponakan dilarang.
Menurut keterangan saksi, setelah beberapa kali diadukan ke polisi, korban masih tetap menjalin asmara terlarang dengan keponakannya.
Hal itulah yang membuat tiga pelaku merasa malu, hingga berencana membunuh korban pada Kamis (7/10/2021), sekira pukul 17.00 Wita.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 56 ayat 1 dan 2, Pasal 170 KUHP.
"Ketiganya terancam penjara maksimal hukuman mati dan atau seumur hidup," tandas AKBP Saiful Mustofa. (TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)
Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi 3 Sepupu di Kolaka, Bunuh Korban di Bawah Pohon Jati, Asmara Terlarang dengan Keponakan