Kamis, 2 Oktober 2025

2 Warga Palembang Jadi Kurir Narkoba Antarprovinsi, Sabu Dibungkus di Dalam Kotak Teh

Mendapat upah Rp 5 juta sekali antar, AV dan ST nekat menjadi kurir dari Padang dan diantar ke Palembang

Editor: Erik S

Atas ulahnya, kedua pelaku terkena pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), 127 (1), UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 20 tahun dan paling lama seumur hidup. Atau pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. (Oca)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Diupah Rp 5 Juta, Warga Tangga Buntung Palembang Tergiur Ambil 3 Kg Sabu dari Padang

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved