2 Warga Palembang Jadi Kurir Narkoba Antarprovinsi, Sabu Dibungkus di Dalam Kotak Teh
Mendapat upah Rp 5 juta sekali antar, AV dan ST nekat menjadi kurir dari Padang dan diantar ke Palembang
Editor:
Erik S
Atas ulahnya, kedua pelaku terkena pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), 127 (1), UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 20 tahun dan paling lama seumur hidup. Atau pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. (Oca)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Diupah Rp 5 Juta, Warga Tangga Buntung Palembang Tergiur Ambil 3 Kg Sabu dari Padang