Kamis, 2 Oktober 2025

Dendam Sering Dipanggil dengan Sebutan Kangkung, Pria di Mataram Habisi Adik Ipar, Ini Kronologinya

Seorang pria di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tega menghabisi adik iparnya. Pelaku dendam karena sering dipanggil dengan sebutan kangkung.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
Kolase Tribunnews.com: Dok. Polresta Mataram dan Kompas.com/Fitri R
(Kiri) Tersangka saat diamankan oleh pihak kepolisian dan (Kanan) Lokasi pria habisi adik ipar di Kota Matara, NTB. 

Setelah didalami, dalam kasus tersebut tidak sema-mata insiden penganiayaan.

Polisi menemukan aksi penganiayaan yang menyebabkan korban tewas sudah direncanakan pelaku.

Pelaku menusuk korban pakai pisau saat korban sedang tertidur lelap di ruang tamu.

”Tikamannya lumayan banyak ada belasan tikaman, cuma nanti dari hasil autopsi yang bisa kita sampaikan detailnya,” kata Kade, dikutip dari TribunLombok.

Pengakuan pelaku

Tersangka saat diamankan oleh pihak kepolisian.
Tersangka saat diamankan oleh pihak kepolisian. (Kompas.com/Fitri Rachmawati)

HN di hadapan polisi memberikan pengakuannya.

Ia mengatakan, selama ini korban selalu menghina dan memakinya.

Bahkan, korban kerap memanggilnya dengan sebutan nama yang membuatnya merasa terhina.

"Dia sering memaki maki saya dengan kata kotor, memanggil saya dengan kangkung, itu penghinaan dan sangat merendahkan, saya dendam, saya malam itu emosi dan langsung mengambil pisau," katanya, dikutip dari Kompas.com.

HN dengan penuh penyesalan, tersangka meminta maaf pada keluarga korban dan keluarga besarnya.

Sebab, antara tersangka dan korban masih memiliki hubungan kerabat.

Baca juga: FAKTA Anggota Brimob Bharada Muhammad Kurniadi Gugur Ditembak KKB, Diserang pada Minggu Pagi

"Saya meminta maaf pada keluarga korban, juga keluarga saya, saya mohon maaf atas apa yang sudah saya lakukan, saya menyesal, Pak," imbuhnya.

Kepolisian telah menetapkan HN sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan saat ini ditahan di rutan Polresta Mataram.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Sub Pasal 338 KUHP.

Pasal 340 KUHP menjelaskan tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sedangkan Pasal 338 KUHP menjelaskan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Tukang Asah Pisau di Mataram Aniaya Adik Ipar hingga Tewas, Penyebabnya Sepele,

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Sirtupillaili )(Kompas.com/Fitri Rachmawati)

Berita lainnya seputar Kota Mataram.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved