Terlibat Penambangan Pasir Ilegal Gunakan Dompeng, 2 Oknum Kades di Lahat Berurusan dengan Polisi
Dua oknum kades di Lahat berurusan dengan kepolisian karena melakukan kegiatan penambangan Galian C secara ilegal di desanya dengan Dompeng.
Editor:
Theresia Felisiani
Polres Lahat
Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat turun mendatangi lokasi kegiatan tambang pasir menggunakan Dompeng di lahat, Kamis (23/9/2021). Dua Oknum kades diamankan terkait penambangan ilegal di dua tempat berbeda.
“Kedua tersangka terjerat Pasal 158 UU No.3/2020 tentang perubahan atas UU No.4/2009 tentang Minerba, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. Pertambangan ilegal ini sudah berlangsung sekitar 2-3 tahun. Hasil pertambangan untuk keperluan pribadi,"terang Chandra
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dua Oknum Kades Dilahat Ditangkap Polisi Terkait Tambang Ilegal, Ini Kronologinya,