Kamis, 2 Oktober 2025

Terlibat Penambangan Pasir Ilegal Gunakan Dompeng, 2 Oknum Kades di Lahat Berurusan dengan Polisi 

Dua oknum kades di Lahat berurusan dengan kepolisian karena melakukan kegiatan penambangan Galian C secara ilegal di desanya dengan Dompeng.

Polres Lahat
Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat turun mendatangi lokasi kegiatan tambang pasir menggunakan Dompeng di lahat, Kamis (23/9/2021). Dua Oknum kades diamankan terkait penambangan ilegal di dua tempat berbeda. 

TRIBUNNEWS.COM, LAHAT - Dua oknum Kades, Saparudin (55) Kades Saung Naga dan Susanto (57) Kades Penantian, di Kecamatan Kikim Barat,  Kabupaten Lahat berurusan dengan kepolisian

Mereka diduga melakukan kegiatan penambangan Galian C secara ilegal di desanya.

Warga sendiri resah atas kegiatan tersebut.

Baca juga: Parkir Halangi Jalan, Kakek di Sragen Nekat Bakar Mobil Tetangga

Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat turun tangan mendatangi dua lokasi yang dilaporkan.

Lokasi pertama di sekitar aliran sungai Air Pangi, Desa Saung Naga, Kamis (23/9) sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat di lokasi, apa yang diresahkan warga bukan isapan jempol belaka,  petugas menemukan kegiatan pertambangan pasir menggunakan Dompeng (alat penambangan ilegal). 

Kanit Pidsus, Ipda Chandra Kirana menegaskan saat mendatangi lokasi, sedang berlangsung dan tengah ramai truk angkut yang mengantri membeli pasir.

Pengakuan pekerja di lokasi, tambang ilegal tersebut milik Saparudin.

“Sistemnya, pasir disedot dari sungai menggunakan Dompeng, kemudian di alirkan melalui pipa ke daratan yang disaring, lalu dimasukkan kedalam mobil angkut,” terang Kanit Pidsus, Ipda Chandra Kirana SH, Senin (27/9/2021)

Baca juga: Erick Thohir Minta Lahan Bekas Tambang Jadi Pertanian Rakyat

Selanjutnya,  petugas juga menemukan aktivitas serupa di aliran sungai Air Pangi, Desa Penantian.

Cara yang dilakukan kedua tersangka juga sama menggunakan Dompeng.

Dari keterangan saksi yakni pekerja dan sopir di tempat kejadian, pertambangan ilegal tersebut milik Susanto.

“Pas kita disana sudah banyak mobil truck maupun pick up yang sedang antri. Untuk harga jual ambil di lokasi sekitar Rp 50- 60 ribu,” beber Chandra.

Baca juga: Menko Luhut Bantah Miliki Bisnis Tambang di Papua, Ingin Kasusnya Sampai ke Meja Hijau

Barang bukti yang diamankan dari pertambangan ilegal milik tersangka Saparudin yakni, dua unit mesin Dompeng, dua unit pipa 4 1/2 inci sepanjang masing 30 meter dan uda buah saringan pasir persegi empat.

Sedangkan dari pertambangan ilegal milik tersangka Susanto, diamankan satu unit mesin Dompeng, pipa 4 1/2 inci sepanjang 30 meter dan satu buah saringan pasir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved