Sabtu, 4 Oktober 2025

Guru Olahraga Rudapaksa Siswinya di Sekolah, Modus Koreksi Soal, Korban Nurut Takut Tak Naik Kelas

Seorang guru olahraga nekat merudapaksa siswinya di sekolah. Modus pelaku adalah mengajak korban untuk mengoreksi soal.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan- Seorang guru olahraga nekat merudapaksa siswinya di sekolah. Modus pelaku adalah mengajak korban untuk mengoreksi soal. 

Karena takut tak naik kelas, LD lalu menuruti keinginan pelaku.

"Karena takut tak naik kelas korban terpaksa menuruti pelaku. Korban takut cerita ke orang tuanya. Tetapi dua tahun setelah itu baru mengungkap dan pelaku langsung kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade Putra, Senin (20/9/2021), mengutip Kompas.com.

Total korban 3 orang

Perbuatan IK ternyata dilakukan tak hanya terhadap LD.

Dua siswi lain juga menjadi korban kebejatan IK.

Dua korban tersebut tak sampai dirudapaksa seperti LD.

LD baru melaporkan peristiwa yang dialaminya setelah ia sempat melihat IK lagi.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Banyuasin.

IK dikenakan pasal Pasal 81 Juncto  76 huruf D dan atau pasal  82 Juncto paaal 76 huruf E Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Aji YK, Tribun Sumsel/M Ardiansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved