Guru Olahraga Rudapaksa Siswinya di Sekolah, Modus Koreksi Soal, Korban Nurut Takut Tak Naik Kelas
Seorang guru olahraga nekat merudapaksa siswinya di sekolah. Modus pelaku adalah mengajak korban untuk mengoreksi soal.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru olahraga nekat merudapaksa siswinya di sekolah.
Modus pelaku adalah mengajak korban untuk mengoreksi soal.
Korban pun akhirnya menurut karena takut tak naik kelas.
Guru olahraga honorer di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan berinisial IK (31) nekat merudapaksa muridnya sendiri, LD (13).
Kasus ini terungkap setelah korban berani melapor setelah dua tahun memendam rasa ketakutan.
Pelaku pun berhasil ditangkap pada Selasa (14/9/2021).
Saat diciduk polisi, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan pada Juli 2019 lalu.
Modus koreksi soal, korban takut tak naik kelas
Kepada pihak kepolisian, IK mengaku tertarik pada korban karena kecantikannya.
IK lalu membujuk LD untuk diajak ke perpustakaan setelah pulang sekolah.
“Saya mengajaknya pakai alasan mengoreksi soal di perpustakaan," katanya saat diamankan di Polres Banyuasin, Jumat (17/9/2021), mengutip Tribun Sumsel.
Baca juga: Kakek di Deli Serdang Rudapaksa Bocah 8 Tahun, Modus Main Pacar-pacaran, Aksinya Dipergoki Warga
Baca juga: Bermotif Main Pacar-pacaran, Kakek di Deliserdang Ini Berusaha Rudapaksa Bocah 8 Tahun
Baca juga: Pria 40 Tahun di Aceh Rudapaksa 2 Anak Tetangganya, Aksi Terbongkar saat Korban Cerita ke Ibunya
Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Korban lalu mengikuti ajakan pelaku menuju ke perpustakaan.
Di tempat itulah LD dirudapaksa oleh IK.
IK menjanjikan akan memberi tambahan nilai pada korban.
Karena takut tak naik kelas, LD lalu menuruti keinginan pelaku.
"Karena takut tak naik kelas korban terpaksa menuruti pelaku. Korban takut cerita ke orang tuanya. Tetapi dua tahun setelah itu baru mengungkap dan pelaku langsung kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade Putra, Senin (20/9/2021), mengutip Kompas.com.
Total korban 3 orang
Perbuatan IK ternyata dilakukan tak hanya terhadap LD.
Dua siswi lain juga menjadi korban kebejatan IK.
Dua korban tersebut tak sampai dirudapaksa seperti LD.
LD baru melaporkan peristiwa yang dialaminya setelah ia sempat melihat IK lagi.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Banyuasin.
IK dikenakan pasal Pasal 81 Juncto 76 huruf D dan atau pasal 82 Juncto paaal 76 huruf E Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Aji YK, Tribun Sumsel/M Ardiansyah)