Satu Karung Sabu Seberat 28 Kilogram Disembunyikan di Bawah Meja Makan
Pengakuan NT, ia tidak bekerja sendirian dan ada dua temannya yang lain yang kini berhasil melarikan diri
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI
Polres Asahan mengamankan gembong narkoba berinisial NT dengan barang bukti satu karung sabu seberat 28 Kg, Jumat (3/9/2021). Saat ini ada dua tersangka lain yang diburon polisi
"Dia dapat upah Rp 1 juta perpaket.
Untuk saat ini kasusnya masih dalam pengembangan," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Atas perbuatannya, NT dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(cr2/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Gembong Sabu di Tanjungbalai Akhirnya Menyerah, Satu Karung Sabu Disita di Bawah Meja Makan