Minggu, 5 Oktober 2025

Satu Karung Sabu Seberat 28 Kilogram Disembunyikan di Bawah Meja Makan

Pengakuan NT, ia tidak bekerja sendirian dan ada dua temannya yang lain yang kini berhasil melarikan diri

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI
Polres Asahan mengamankan gembong narkoba berinisial NT dengan barang bukti satu karung sabu seberat 28 Kg, Jumat (3/9/2021). Saat ini ada dua tersangka lain yang diburon polisi 

Laporan Wartawan Tribun Medan Alif Al Qadri Harahap 

TRIBUNNEWS.COM,ASAHAN  -  Gembong sabu berinisial NT (39), warga Gang Ceri, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ini diamankan di Jalan Juanda, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Ia ditangkap saat hendak melarikan diri ke Dumai.

Dari tangan tersangka, disita satu karung sabu seberat 28 Kg.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, barang bukti sabu itu disita petugas dari bawah meja makan rumah tersangka.

"Narkotika jenis sabu ini didapat di rumah milik tersangka yang sempat kabur.

Barang buktinya ada bawah meja makan yang masih dibungkus karung," kata Putu, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Polisi Gerebek Laboratorium Sabu di Sebuah Rumah Mewah, Pelakunya Sindikat dari Iran

Dari pengakuan NT, dia tidak bekerja sendirian.

Ada dua temannya yang lain yang kini berhasil melarikan diri.

Menurut Putu, dua tersangka lagi masih dalam pengejaran.

Putu bilang, barang bukti narkoba ini disuplai dari negeri jiran Malaysia.

"Barang bukti narkoba yang 28 Kg ini dikemas ke dalam 27 paket.

Dari pengakuan tersangka, sebelumnya jumlah paket ada 69. Namun sudah berhasil dijual sebanyak 42 paket," kata Putu.

Diketahui, NT sudah tiga kali berhasil menjual sabu dalam jumlah besar.

Terakhir kali beraksi, NT menjual 10 Kg sabu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved