Rabu, 1 Oktober 2025

Pemkot Yogyakarta Terbitkan KTP Elektronik untuk Transgender, Begini Aturannya

Jenis kelamin yang tercantum dalam KTP-el tidak bisa diubah atau menyesuaikan dengan kodrat kelahirannya

Editor: Eko Sutriyanto
tribunnews
Ilustrasi e-KTP - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memfasilitasi kelompok rentan administrasi kependudukan, khususnya dari kalangan transgender, untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Azka Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Pemkot Yogyakarta memfasilitasi kelompok rentan administrasi kependudukan, khususnya kalangan transgender untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).  

Kepemilikan identitas tersebut sekaligus dalam rangka mendorong proses vaksinasi Covid-19 pada kelompok rentan adminduk, yang selama ini tidak bisa mengaksesnya karena terkendala NIK. 

Kabid Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Yogyakarta, Bram Prasetyo menyampaikan, terdapat delapan transgender yang sudah mengajukan permohonan untuk memperoleh KTP-el dan KK. 

"Kebetulan, kemarin yang mengajukan itu dari paguyuban kelompok Kebaya.

Nah, mereka mengirim data ke provinsi, dan kota kabupaten diminta menindaklanjutinya. Berdasar data itu, di kota ada delapan," ujar Bram, Kamis (2/9/2021). 

Baca juga: Sinopsis American Ultra, Kisah Pegawai Swalayan yang Menyimpan Rahasia CIA Tayang di Trans TV

Namun, dari kedelapan pemohon tersebut, satu di antaranya meninggal dunia, sehingga tidak dapat melanjutkan proses pengurusan administrasi kependudukan.

Kemudian, hingga saat ini, ada dua yang sudah dinyatakan memenuhi persyaratan. 

"Kami cek data di data nasional dan tidak ditemukan.

Artinya yang bersangkutan belum terdaftar memiliki NIK.

Kemudian, kami masukan ke data base dan proses rekam data. Datanya tunggal, ya, sehingga langsung kami cetakkan," katanya. 

Hanya saja, Bram menegaskan, jenis kelamin yang tercantum dalam KTP-el tidak bisa diubah atau menyesuaikan dengan kodrat kelahirannya.

Tetapi, dalam rekam data foto, mereka boleh mengenakan makeup, dan menampakkan rambut panjangnya. 

"Jadi, di KTP-el secara keseluruhan tidak ada perbedaan, karena mereka (transgender) status jenis kelaminnya tidak mengalami perubahan, dan tetap laki-laki," ungkapnya. 

Adapun berkas-berkas persyaratan yang diperlukan untuk mengurus dokumen kependudukan bagi golongan rentan adminduk seperti transgender yang belum memiliki NIK tersebut, adalah surat pengantar dari RT dan RW setempat. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved