Sabtu, 4 Oktober 2025

Tak Terima Pacar Dihina, Pria di Karawang Tendang Motor Mantan Istri hingga Terjatuh dan Tewas

Aca warga Karawang ditangkap polisi karena membunuh mantan istri, mereka sempat cekcok karena Aca tak terima sang kekasih dihina oleh mantan istri.

Warta Kota/Muhammad Azzam
Aca (63) pelaku pembunuhan mantan istri, warga Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, Karawang, Jawa Barat saat di Mapolsek Rengasdengklok, Selasa (31/8/2021). 

Dari perkara itu, Polsek Rengasdengklok mengamankan barang bukti satu motor Honda Beat nomor polisi T 4121 NF milik korban, satu motor Suzuki Shogun milik pelaku dan visum Et Revertum.

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan hingga menyembabkan orang meninggal, ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang direncanakan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Aca Aniaya Mantan Istri Hingga Tewas. Aca Kesal Romlah Kerap Hina Dirinya dan Pacar Aca

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved