Minggu, 5 Oktober 2025

Dua Tahun Kabur ke Malaysia, Mantan Kades Koruptor Dana Desa Tertangkap Setelah Pulang Kampung

Mustaqim (41) yang merupakan mantan Keuchik (Kepala Desa) itu ternyata sempat kabur ke Malaysia selama dua tahun untuk

Editor: Hendra Gunawan
Zaki Mubarak/Serambinews.com
Kajari Lhokseumawe Mukhlis menghadirkan Mustaqim (41) usai ditangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, setelah dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), Kamis (29/7/2021). 

Mantan keuchik tersebut ditangkap pada Kamis 29 Juli 2021 sekitar pukul 14.00 Wib, di rumah saudaranya di kawasan Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.

"Berdasarkan informasi yang kita peroleh bahwa tiga hari lalu terpidana (DPO) itu baru saja pulang dari Malaysia"

"Namun, tiba dia di Medan, Sumatera Utara, baru menuju pulang kemari (Lhokseumawe) dan bersembunyi di rumah saudaranya itu," ungkap Miftahuddin.

Pengakuan Mantan Keuchik

Sementara itu, Mantan Keuchik Gampong Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Mustaqim ditanya kemana saja penggunana anggaran Rp 243 juta lebih itu

Dirinya menjawab, yang jelas uang tersebut bukan digunakan untuk dia saja, namun ada untuk kepentingan Gampong.

Dirinya mengaku melarikan diri bukan atas dasar dana desa (DD) saja, sebelumnya saya kontraktor.

"Jadi karena pada masa tahun 2017 Lhokseumawe defisit, ketika itu saya ada beberapa proyek di Pemerintah Kota Lhokseumawe dan ada sedikit terhambat"

"Sehingga ada intimidasi dari beberapa orang, namanya kita pakai uang orang jadi terpaksalah saya harus hijrah (pergi) dulu ke negeri orang (Malaysia) selama dua tahun," demikian Mustaqim.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jadi Buronan 2 Tahun, Mantan Keuchik Terpidana Korupsi di Lhokseumawe Kabur ke Malaysia Ditangkap

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved